SOSIALISASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN IBU-IBU PKK RW 21 KELURAHAN PURWANTORO KOTA MALANG
Abstract
Indonesia ialah negara yang besar yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Banyaknya sumber daya manusia/tenaga kerja yang ada harus diimbangi dengan banyaknya lapangan kerja. Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha didasarkan atas perjanjian kerja seperti yang dijelaskan oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (disingkat UU Ketenagakerjaan). Perjanjian kerja berisikan persetujuan untuk saling mengikatkatkan diri dimana pekerja akan bekerja dengan menerima perintah dari pengusaha/majikan dengan mendapatkan upah serta memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak baik yang dibuat tertulias maupun lisan.